Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kulon Progo Net menjalankan kegiatan jurnalistik di ranah digital dengan memegang prinsip-prinsip tersebut. Pedoman ini disusun berdasarkan ketentuan Dewan Pers dan diberlakukan sebagai standar kerja redaksi.


1. Ruang Lingkup

Media siber yang dimaksud adalah platform digital Kulon Progo Net yang memproduksi dan mempublikasikan karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah segala bentuk materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan pengguna, termasuk tulisan, komentar, foto, video, suara, atau format lain yang muncul dalam ruang interaksi pembaca.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib diverifikasi pada kesempatan yang sama untuk memenuhi asas akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila:
    1. Informasi memiliki kepentingan publik yang mendesak;
    2. Sumber awal jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    3. Pihak yang perlu dikonfirmasi tidak dapat dijangkau;
    4. Redaksi menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, dicantumkan dalam kurung dan huruf miring pada akhir berita.
  4. Setelah publikasi berita sesuai poin (3), redaksi tetap wajib meneruskan upaya verifikasi dan memperbarui berita dengan menautkan pembaruan pada berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Kulon Progo Net menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan UGC secara jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna dapat diminta untuk melakukan registrasi/log-in sebelum mengunggah UGC.
  3. Pengguna wajib menyetujui bahwa UGC yang dipublikasikan:
    1. Tidak berisi kabar bohong, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
    2. Tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA atau mendorong tindakan diskriminatif;
    3. Tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
  4. Redaksi memiliki kewenangan penuh untuk mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.
  5. Kulon Progo Net menyediakan mekanisme pelaporan UGC yang dianggap melanggar.
  6. Redaksi wajib menyunting atau menghapus UGC yang dilaporkan melanggar ketentuan paling lambat 2×24 jam sejak laporan diterima.
  7. Kulon Progo Net tidak dibebani tanggung jawab atas UGC yang melanggar ketentuan apabila redaksi telah menjalankan kewajiban poin (1)–(6).
  8. Redaksi bertanggung jawab atas UGC yang terbukti melanggar jika tidak mengambil tindakan setelah tenggat waktu.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asal.
  3. Pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab disertai dengan waktu pemuatan.
  4. Jika berita Kulon Progo Net dikutip oleh media lain:
    1. Tanggung jawab redaksi terbatas pada berita yang dipublikasikan di platform Kulon Progo Net;
    2. Media lain wajib mengikuti ralat atau koreksi yang diterbitkan;
    3. Media lain yang tidak mengikuti koreksi bertanggung jawab sepenuhnya atas akibat hukum.
  5. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, kepentingan anak, korban kekerasan, atau pertimbangan khusus sesuai ketetapan Dewan Pers.
  2. Media lain wajib mengikuti pencabutan bila mengutip berita tersebut.
  3. Pencabutan berita disertai penjelasan alasan dan diberitahukan kepada publik.

6. Iklan

  1. Kulon Progo Net membedakan dengan tegas antara konten editorial dan konten iklan.
  2. Konten berbayar wajib mencantumkan penanda seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Kulon Progo Net menghormati hak cipta sesuai ketentuan perundang-undangan.


8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini dicantumkan secara jelas di platform Kulon Progo Net sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik.


9. Sengketa

Penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini mengikuti mekanisme Dewan Pers.